nusakini.com - Jakarta - Usulan baca Al Quran bagi capres dan cawapres dari ikatan Da'i Aceh yang diharapkan bisa menghentikan polemik Keislaman para calon, mendapat tanggapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

KPU tidak mempersoalkan jika tes baca Alquran digelar bagi calon presiden-wakil presiden. Demikian juga bila para kandidat menghadiri undangan tersebut.

"Ini kan yang harus ditanya, kan relasi antara masyarakat dengan calonnya. Kalau masyarakat pengin punya pemimpin seperti ini capresnya, ya boleh-boleh saja," ujar komisioner KPU RI, Hasyim Asyari di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (2/1/2019).

"Persoalan capresnya mau hadir atau tidak, ya urusan mereka masing-masing," sambung Hasyim.

Hasyim menegaskan berbagai usulan terkait tes bisa saja dilakukan selama tidak menyalahi aturan.

"Masyarakat itu kan punya gambaran tentang kategori pasangan capres yang digambarkan mewakili aspirasi mereka seperti apa. Maka masyarakat juga berhak untuk mengundang pasangan calon untuk diajak diskusi, diajak pengajian, itu untuk masyarakat," kata Hasyim.

Lebih lanjut Hasyim menjelaskan, namun demikian KPU tidak bisa menjadi penyelenggara tes mengaji. Karena, hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab dan kewajiban tugas KPU selaku penyelenggara pemilu. (s/ma)